Ribuan Masyarakat menolak Eksekusi lahan 32 H di Desa Helvetia Deli Serdang Sumatera Utara, 18/11-2025. 07:49 s/d 15:00 wib.
Eksekusi lahan 32 H, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ternyata ditunda! Ribuan masyarakat Desa Helvetia Pasar IV Memblokir Setiap Jalan Yang Ada Di Jl. Serbaguna Pasar IV Dengan Melakukan puluhan Bakar Ban Dan Jalan Ditutup Dengan Kawat Duri Untuk Mencegah Masuknya Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam , Masyarakat Desa Helvetia jl. Serbaguna Pasar IV Mempertahankan Tempat Tinggal yang Sudah di Tempati Puluhan Tahun.
Saat Warga Menjumpai Pihak Kapolres Pelabuhan Belawan Mempertanyakan penundaan eksekusi ini karena alasan teknis dan Belum tau informasi selanjutnya. Warga Desa Helvetia Selalu Stambay menjaga lahan 32 H yang sudah di tempati.
Eksekusi lahan ini terkait dengan sengketa lahan antara Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah) sebagai Pemohon Eksekusi dan Tuan Tengku Taufiddin, dkk sebagai Para Termohon Eksekusi. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mengeluarkan surat edaran tentang eksekusi lahan ini pada 17 Oktober 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, yang isinya meminta bantuan POLRI untuk Pengamanan dalan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek Perkara. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 22/Pdt Eks/2023/PN Lbp jo 55/Pdt G/2012/PN LP tanggal 30 April 2025.
Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan bahwa eksekusi pengosongan objek perkara akan dilaksanakan pada hari Selasa, 18 November 2025, pukul 09.30 WIB s/d selesai, di objek perkara Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Warga Desa Helvetia Menolak Eksekusi Lahan 32 H, Sehingga Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Mundur Dan Kapolres Pelabuhan Belawan saat ditanya awak media ditunda dini hari dan Aman Kondusif.
Pewarta
((M.Muhajir))