Polres Karawang Amankan 38 pelaku kasus nakoba - INDO POS

Kamis, 03 Juli 2025

Polres Karawang Amankan 38 pelaku kasus nakoba


Karawang Indopos update
Kolres Karawang amankan 37 tersangka kasus narkoba kamis (3/77-2025)
Obat -obatan tersebut berupa,
Sabu-sabu dan juga pil ekstasi yang dibawa oleh tamu pengunjung dengan inisial saudari Im di mana isinya adalah 2 buah kantong berisikan gulai ayam 
kantong tersebut bersihkan 6 potong paha ayam di dalamnya berisi 3 bungkus sabu-sabu dan 18 butir pil ekstasi.

Polres Karawang dari ras narkoba Polres  melaksanakan kegiatan penyelidikan bahwa pengakuan  saudari Im disuruh 
 warga binaan atas nama saudara am untuk mengirimkan makanan gulai ayam ini Kemudian untuk menyelundupkan ke dalam Lapas Karawang.

Selain itu ada fakta lain bahwa warga binaan atas nama saudara an merupakan salah satu otak peredaran narkotika jenis sabu di kabupaten Karawang yang hasil pemeriksaan diperoleh fakta lain bahwa yang bersangkutan memiliki jaringan atau kurir yang melakukan peredaran dengan rekan yang lain atas nama inisial R yang sudah ada di belakang kemudian ada dua orang dto lainnya dalam pengejaran selanjutnya tim dari narkoba sore itu juga langsung mengejar ke sebuah rumah kawasan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat menangkap pelaku atas nama saudara rnr menyita lagi barang bukti tambahan setelah pengembangan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih ada 8 kapsul berlaku ban hitam masing-masing ada satu paket 12 kapsul berlakuan hitam yang masing-masing juga berisi satu bungkus plastik bening dengan total keseluruhan 37,26 gram serta satu unit timbangan digital dua buah plastik bening nah ini barang buktinya sedangkan pelaku dua orang dalam pengejaran atau DPO fakta-fakta warga binaan di Lapas Karawang .

 christotoar kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 Karawang memaparkan," sesuai dengan hasil rilis yang telah disampaikan oleh bapak-bapak Kapolres tadi bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 10 25 itu kami di Lapas kelas 2 Karawang melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP terhadap barang yang akan dibawa masuk ke dalam lapas dan pada saat itu petugas mencurigai bungkusan gulai ayam tadi yang agak tidak masuk logika dalam bentuk potongan-potongan ayam dan ketika Kalapas kelas IIA, di dalamnya dibuka Kami mendapatkan serbuk dan barang-barang berupa Kristal Putih yang diduga oleh kami itu narkoba", kami langsung berkoordinasi dengan Polres Karawang .

Sudah berada ditahun 2023 dengan kasus yang sama a dengan vonis hukumannya 7 tahun 6 bulan jadi merupakan pelaku tindak pidana jenis sabu dan juga sintetis jadi ini posisinya sedang dalam barang-barang itu akan diedarkan di dalam Lapas kelas 2 Karawang(As)


Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done