.
Lebih lanjut, Icang mengungkapkan bahwa dalam satu berkas perkara terdapat dua laporan polisi (LP) yang berasal dari dua institusi berbeda, yaitu Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur. Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Diduga ada unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka tidak bisa lepas dari tuntutan. Kesempatan untuk mengajukan eksepsi pun tidak diberikan. Saya mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama melawan ketidakadilan ini,” tegas Icang.
Rangkaian Sidang Perkara:
14 April 2025 (Senin): Pemeriksaan terdakwa.
21 April 2025 (Senin): Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 10 bulan penjara.
28 April 2025 (Senin): Pembacaan pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa.
30 April 2025 (Rabu): Replik dari JPU.
5 Mei 2025 (Senin): Pembacaan duplik oleh penasihat hukum.
8 Mei 2025 (Kamis): Sidang putusan oleh Majelis Hakim.
Ketua Umum IWO Indonesia mengimbau seluruh anggota untuk hadir dan mengawal jalannya sidang putusan pada Kamis, 8 Mei 2025, guna memastikan keadilan ditegakkan serta memberi dukungan moral kepada rekan-rekan jurnalis yang tengah menghadapi proses hukum,
Ketum menyampaikan usai sidang kesembilan di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan,Senin (5/5/2025).
Dalam pernyataan resminya ketum mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPD IWOI dari berbagai provinsi, termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, atas solidaritas dan dukungan terhadap anggota yang tengah menjalani proses hukum pungkasnya. (Red)